PPDB SMKN1 TEMANGGUNG TA.2022-2023
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Berikut merupakan informasi mengenai PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 di SMK N 1 Temanggung
DASAR PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU
- Permendikbud Nomor 1 Tahun2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK,SD,SMP,SMA dan SMK
- Pergub Jateng Nomor 7 Tahun2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi JawaTengah
- Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi JawaTengah Tahun Ajaran 2022/2023
PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Objektif,artinya PPDB harus diselenggarakan secara objektif (sesuai keadaan sebenarnya,tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi).
Transparan,artinya pelaksanaan PPDB harus bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
Akuntabel,artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,baik procedural maupun hasilnya.
Tidak diskriminatif,artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah NKRI tanpa membedakan suku, daerah asal,agama, golongan dan status social (kondisi ekonomi).
Berkeadilan,artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
No. |
Jadwal |
|
Tanggal |
1 |
Pengumuman PPDB |
: |
10 Juni 2022 |
2 |
Pengajuan akun dan verifikasi berkas,dan aktivasi akun |
: |
15 s.d. 28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri) |
3 |
Pendaftaran, dan perubahan pilihan |
|
|
|
dibuka |
: |
29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 s.d. 23.55 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) |
|
ditutup |
: |
31 Juni 2022, pukul 16.00 WIB |
4 |
Evaluasi pengaduan |
: |
1 s.d. 3 Juli 2022 |
5 |
Pengumuman hasil |
: |
4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB |
6 |
Daftar ulang |
: |
5 s.d. 7 Juli 2022 |
7 |
Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 |
: |
18 Juli 2022 |
PROGRAM KEAHLIAN YANG DIBUKA
- Agribisnis Tanaman Perkebunan 6 rombel
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian 5 rombel
- Kimia Analisis 4 rombel
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik dapat memilih jalur prestasi dan afirmasi.
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2(dua) Satuan Pendidikan
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan /atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
PERSYARATAN
- Raport SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Raport Semester I- V SMP yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah/Surat Keterangan/ Surat Keterangan Lulus
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Piagam Prestasi Tertinggi yangdimiliki dan sesuai kriteriayangditetapkan,yangditerbitkan palingsingkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotasesuai dengan kewenangannya ( khusus bagi yangmemiliki).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) /Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dana tau terdaftar dalam DataTerpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) bagi CPD dari keluarga tidak mampu.
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi CPD yang merupakan Putera/Puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya di luar Jateng.
- Surat Pernyataan Sehat (dan tidak buta warna). Keterangan : Jika ditemukan CPD yang ternyata buta warna maka akan di diskualifikasi.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai Rp.10.000,-).
Catatan
Keseluruhan tahapan PPDB akan diselenggarakan secara daring dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik. Calon peserta didik tidak perlu mengunggah dokumen secara keseluruhan, tetapi mengisi formulir yang tersedia di laman PPDB dan mengunggah surat pernyataan.
Untuk nilai UN diganti dengan nilai rapor semester I–V untuk mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Nilai ini akan dikonversi berdasarkan hasil akreditasi sekolah yang bersangkutan.
KETENTUAN LAIN
- Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) mempertimbangkan nilai rapor dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik.
- Dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, satuan pendidikan memprioritaskan pada: 1) prioritas pilihan; 2) domisili; 3) usia.
SANKSI
- Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
- Sanksi sebagaimana tersebut angka 1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Info lebih lanjut bisa mengakses medsos (Instagram, Telegram, Whatsapp Admin) pada link berikut : https://s.id/smkn1temanggung
Komentar
Cara daftar online PPDB SMKN 1 Temanggung
(Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2(dua) Satuan Pendidikan). Pertanyaan: Maksud dari kata² ini itu gimana ya kak....?
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Penyaluran Lulusan / Tamatan
SMK Negeri 1 Temanggung merupakan SMK yang menyiapkan peserta didik tidak hanya siap berwirausaha dan melanjutkan ke perguruan tinggi, namun juga menyiapkan lulusan untuk siap bekerja p
SMKN 1 Temanggung Cetak 30 Agen Perubahan Anti Perundungan
Keterangan Gambar : kegiatan roots day di SMK Negeri 1 Temanggung melakukan sosialisasi kepada 30 siswa yang nantinya akan disiapkan menjadi agen perubahan anti perudungan.  
SMKN 1 Temanggung dan SMKN 1 Pacet Unjuk Karya di FoodEx Japan 2019
Hari pertama Pameran FoodEx Japan 2019 dikunjungi oleh ribuan pengunjung dari berbagai negara. Kemasan kuliner yang menarik menimbulkan kesan baik dari para pengunjung, salah s
hacked by polenkxploit